Dibawah 11 Persen, Menkeu Sebut Penerimaan Pajak Rendah

Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan negara yang berasal dari pajak belum mampu terkumpul secara optimal. Hal itu terlihat dari rasio pajak Indonesia yang di bawah 11 persen tepatnya 10,9 persen saja.

Menurutnya, angka 10,9 persen tidak bisa diterima bagi Indonesia dengan pertumbuhan produk domestik bruto yang relatif besar dan masuk dalam kelas berpendapatan menengah.

Sehingga, kebijakan amnesti pajak yang saat ini tengah digalakkan menjadi salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara disektor pajak.

“Basis pajak kita perlu diperluas. Total ekonomi negara ini sekarang dibawah 11 persen itu masih rendah. Bahkan Negara-negara yang disebut sedang berkembang punya pendapatan pajak terhadap kue ekonomi yang lebih besar daripada kita,” kata menteri yang baru dilantik pada reshuffle kabinet Jokowi baru-baru ini.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, bahwa seharusnya rasio pajak Indonesia sudah mencapai 13-14 persen.

Oleh karena itu, pekerjaan rumah mantan direktur pelaksana bank dunia tersebut kini cukup berat, terutama dalam hal mengangkat jumlah penerimaan negara di bidang perpajakan sebanyak-banyaknya. (Budi A/Diaz A/Heri CS)

Artikel sebelumnyaMenkeu: Tidak Semua Wajib Pajak Bisa Ikut Amnesti Pajak
Artikel selanjutnyaGanjar Pranowo: Pelayanan Harus Mudah Murah Cepat