Ditjen Pajak Gijzeling Wajib Pajak Yang Tidak Setor

Semarang, Idola 92.6 FM – Kantor Wiayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) I terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi kewajiban dalam membayar.

Kanwil DJP Jateng I telah menetapkan lima belas penunggak pajak di beberapa daerah dengan segera mengambil tindakan penyanderaan (gijzeling) jika wajib pajak membandel tidak menyetorkan pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto di Semarang, Rabu (4/5) mengatakan dari bulan Januari-April 2016 sudah ada tiga penunggak pajak yang disandera karena tidak bersedia melunasi tunggakan pajaknya.

Dari ketiga wajib pajak yang disandera itu, baru satu penunggak pajak yang berlanjut hingga penyanderaan di Rumah Tahanan Negara saat ini. Sedangkan lainnya, belum sampai dititipkan di Rutan.

“Dua penunggak pajak yang dieksekusi berasal dari Kudus. Sedang yang sudah sampai ditahan, itu merupakan wajib pajak dari Semarang,” kata Dasto.

Dasto menambahkan, eksekusi penyanderaan badan merupakan langkah terakhir dari upaya penagihan aktif terhadap penunggak pajak.

Apabila wajib pajak tidak punya niat baik maka akan diberikan surat teguran yang kemudian dilanjkutklan dengan surat paksa dan surat perintah penyitaan. Jika sejumlah tahapan itu belum direspons maka penunggak pajak bisa dilakukan gijzeling. (Budi Aris/Diaz Abidin/Heri CS)