Gubernur Mewanti-wanti Perangkat Desa, Hati-hati Kelola Dana Desa

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (photo: tempo.co)

IdolaFM, Semarang – Undang-Undang Desa membawa angin segar bagi masyararakat desa di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali warga perdesaan di Jawa Tengah. Kucuran anggaran dana desa beserta bantuan lain dari kabupaten/kota atau provinsi dan pusat, membuat pembangunan di desa lebih merata.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, inti dari Undang-Undang Desa adalah untuk percepatan pembangunan di wilayah perdesaan. Sehingga, membuat desa menjadi lebih mandiri dan berdikari karena anggaran desa dipakai untuk mengembangkan sarana prasarana perdesaan. Menurut Ganjar, ada beberapa keuntungan dari dana desa. Salah satunya untuk mengentaskan warga miskin di wilayah perdesaan. Yakni. dengan membuat program yang langsung dibutuhkan dan dirasakan masyarakat.

Ganjar menjelaskan, anggaran desa menuntut perangkat desa mampu mengelola keuangannya sendiri. Artinya, perangkat desa harus bisa memilah dan memilih program yang menjadi prioritas. Menurutnya, dana desa apabila segera dibelanjakan untuk program nyata mengangkat kehidupan warga desa maka nilai ekonomisnya pasti akan jalan. “Hanya saja saya mewanti-wanti kepada perangkat desa terutama kepala desanya agar menggunakan dana desa dengan baik dan tidak dikorupsi,” kata Gubernur kepada Idola FM.

Ia menambahkan, biasanya karena keterbatasan pengetahuan dan latar pendidikan yang belum sepadan perangkat desa kesulitan untuk menyusun laporan keuangan dari dana desa yang telah digunakan. Ini sudah menjadi pengalaman di tahun pertama dana desa digulirkan. Oleh karenanya, Pemprov Jateng akan menggandeng Asosiasi Akuntansi Indonesia untuk mendampingi perangkat desa dalam membuat atau menyusun laporan keuangan dana desa.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kebumen M Arief Irwanto menambahkan, agar sejalan dengan program dari pemerintah pusat untuk memberdayakan masyarakat desa, pihaknya membentuk Unit Pelayanan Terpadu Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. “Unit itu, juga akan berdampingan dengan penggunaan dana desa yang diterima perangkat desa masing-masing.”

Diketahui, dari kucuran dana desa, Jawa Tengah mendapat porsi yang cukup besar. Angkanya mencapai Rp2,28 triliun. Dari jumlah itu dibagi kepada 29 kabupaten di 5.002 desa dari 7.809 desa yang ada di Jawa Tengah. (Budi Aris / Heri CS)