Polda Jateng Ungkap, Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan Napi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menunjukkan barang bukti paket sabu seberat 809 gram.

Semarang, Idola 92.6 FM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan dengan total barang bukti sabu seberat 809 gram.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dalam gelar perkara di Mapolda, Kamis (15/9) pagi mengatakan Jaringan narkoba tersebut dikendalikan dari Lapas Nusakambangan dan Pekalongan.

Pada mula terungkapnya jaringan narkoba tersebut, berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka di daerah Banyumanik, Kota Semarang dengan barang bukti sabu seberat satu gram.

“Dari pengembangan, kemudian anggota kami menangkap beberapa tersangka sebagai kurir narkoba,” ujarnya.

Tiga tersangka selaku kurir diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya yang memberi perintah merupakan narapidana dari Lapas Nusakambangan dan Pekalongan.

Dari tangan ketiga, kata Condro, turut diamankan sabu seberat 809 gram dengan nilai kurang lebih Rp1,3 miliar.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari anggota sindikat lainnya yang di dalam lapas,” ungkapnya,

Condro menambahkan, narkoba yang diamankan tersebut akan diedarkan ke wilayah Kota Solo, Semarang dan Kabupaten Magelang.

Sementara guna pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka menginap di sel tahanan Mapolda Jateng dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Budi A/Diaz A/Heri CS)