Reformasi Hukum, Benarkah Masih Jalan Di Tempat?

Semarang, Idola 92.6 FM – Reformasi bidang hukum di Indonesia selama ini dinilai masih jalan di tempat. Banyak persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan segera tetapi tertunda tanpa kejelasan. Hal ini dinilai terjadi karena menguatnya sikap pragmatis aparat di sejumlah lembaga penegak hokum. Padahal, reformasi hukum menjadi tuntutan di tengah persaingan antarnegara saat ini. Apalagi, di tingkat Asia Tenggara, indeks penegakan hukum dan indeks persepsi korupsi Indonesia masih kalah bersaing. Begitu pun dengan penyelesaian kasus hokum, masih banyak yang berhenti di tengah jalan. Reformasi hukum selama ini masih menunjukkan indikator yang negatif.

Merujuk pada harian Kompas, Sabtu 24 September pekan lalu, reformasi hukum menjadi pembahasan saat Presiden Joko Widodo bertemu 22 praktisi hukum di Istana Merdeka, Kamis 22 September lalu. Presiden membutuhkan masukan dari mereka. Menurut rencana, pemerintah akan mengumumkan paket reformasi bidang hukum tepat pada dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Oktober 2016 Para praktisi menginginkan agar pemerintah merumuskan peta jalan reformasi hukum. Ini dibutuhkan untuk memetakan persoalan dan membuat langkah prioritas. Merespons hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, masukan para pakar akan melengkapi dokumen yang sudah disiapkan pemerintah. Saat ini, pemerintah tinggal menyempurnakan paket kebijakan di bidang hukum.

Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto, mendesak pemerintah melakukan terobosan untuk menyelesaikan persoalan hukum. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat kewenangan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional. Penguatan ketiga lembaga itu diharapkan dapat menjangkau perbaikan pelayanan dan perlindungan hak hokum. Langkah ini, kata Sidarto, bisa memperbaiki indeks kualitas hukum sebuah negara yang salah satunya tecermin pada perlindungan pada kaum minoritas. Namun, langkah itu saja dinilai belum cukup. Reformasi hukum tak akan berarti tanpa teladan dari para pemimpin negeri. Sidarto mengingatkan, kompleksitas masalah hukum diperparah dengan keterlibatan pimpinan lembaga negara pada masalah korupsi.

Lantas, menyoroti potret reformasi hukum, benarkah reformasi hukum kita jalan di tempat? Jika benar, benarkah ini dipicu oleh menguatnya sikap pragmatisme aparat di sejumlah lembaga penegak hukum? Lantas, bagaimana pula mengoptimalkan rencana pemerintah yang akan menyiapkan paket kebijakan reformasi di bidang hukum? Guna memeroleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 berbincang dengan dua narasumber, yakni Sidarto Danusubroto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. (Heri CS)

Berikut perbincangaannya: