BNN Gagalkan Penyelundupan Seribu Pil Ekstasi Dari Luar Negeri

Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan penyelundupan narkotika asal luar negeri yang dikirimkan melalui jalur paket pos. Diduga akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun.

Kepala BNN Tengah Tri Agus Heru Prasetyo di Semarang, Rabu (28/12/16) mengatakan, narkotika yang diamankan itu merupakan barang dari Jerman, Belanda dan Polandia.

Pengungkapan penyelundupan barang-barang narkotika itu, jelas Tri Agus, berasal dari informasi Kantor Pos Pleburan Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY yang mencurigai paket yang diduga berisi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan menggunakan alat pemindai, jelas Tri Agus, diketahui isi paket berupa ekstasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan ke tujuan paket, mengarah ke sebuah rumah kos di daerah Tegalsari dengan penerima berinisial YJP. Keterangan YJP mengarahkan ke pelaku lainnya berinisial ASN dan EWT berikut barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Tri Agus menjelaskan, beberapa jenis narkotika yang diamankan adalah pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, MDMA serbuk seberat 138,74 gram, kokain (2,8 gram), LSD atau narkotika jenis baru (1.624 lembar) dan kethamine (82,67 gram).

Rencananya, lanjut Tri Agus, berbagai nakotika itu akan diedarkan ke beberapa tempat hiburan di Kota Semarang menjelang malam pergantian tahun. (BA)