Perampingan SOTK, Jumlah SKPD Jadi 48

Sri Puryono, Sekretaris Daerah Pemprov Jateng. (Photo Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah selesai melakukan perampingan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan pemerintahanya sesuai dengan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sri Puryono di Semarang, Senin (5/11/16) mengatakan SOTK yang baru itu akan mulai berlaku, per 1 Januari 2017.

Jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang semula 59 menjadi 48 SKPD. Yakni menjadi 23 dinas, delapan biro, tujuh badan, tujuh RSUD, sekretariat DPRD, inspektorat dan kesbangpol. Sementara, ada 11 dinas yang dipertahankan dan tidak ada perubahan.

Lebih lanjut, ujar Sri Puryono, bagi SKPD yang mengalami perubahan, maka akan diatur pembagian gedung kantornya.

Misalnya di Biro Keuangan dan DPPKAD yang digabung, maka akan dicarikan gedung perkantoran baru. Pihaknya juga sudah melakukan pemetaan dan pengaturan terkait gedung perkantoran.

“Kami sudah petakan gedung yang baru bisa dipakai. Intinya, aset milik pemprov memadai untuk gedung perkantoran,” ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui jajaran birokrasi di pemprov terlalu gemuk.

Menurut Ganjar, ada beberapa biro dan SKPD di Pemprov Jateng yang bisa digabung serta disesuaikan agar sama dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru terkait dengan kewenangan-kewenangannya. (Budi A/Diaz A)