Polda Jateng: Pengguna Narkoba Yang Melapor Tidak Akan Dipidana

Semarang, Idola 92.6 FM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengimbau kepada para pengguna narkotika untuk bisa melaporkan diri ke pihak berwajib agar bisa segera direhabilitasi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Cornelius Wisnu Adji mengatakan, sebenarnya pengguna narkoba bisa dimasukkan ke panti rehabilitasi narkotika tanpa ditindak hukum jika melaporkan diri.

“Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna narkotika akan direhabilitasi. Kami tidak akan mengenakan hukuman pidana pada dirinya,” ujarnya di Semarang, baru-baru ini.

Ia mencontohkan, penangkapan seorang dalang terkenal asal Kota Semarang yang mengonsumsi narkoba dan menyimpannya di rumah yang bersangkutan. Bila yang bersangkutan melaporkan diri terlebih dahulu maka tidak akan dipidana.

“Sebenarnya yang bersangkutan bisa saja dimasukkan ke panti rehabilitasi narkotika. Sebab dia (dalang, red) sudah memakai narkoba selama setahun terakhir,” bebernya.

Oleh karena itu, jelas dirinya, apabila ada masyarakat yang memang memakai atau menyalahgunakan narkotika bisa segera melapor ke instansi terkait untuk dilakukan rehabilitasi. Apabila masyarakat masih di bawah umur, maka keluarganya juga wajib melaporkan anaknya.

Lebih jauh, kata Wisnu, tidak hanya masyarakat umum saja yang menjalani rehabilitasi karena penyalahgunaan narkotika.

Sepanjang 2016 ini, sebanyak 54 anggota polisi di Jawa Tengah menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Semarang. Dari 54 orang anggota itu, 25 di antaranya adalah dari Polres Magelang. (Budi A/Diaz A/Heri CS)

Artikel sebelumnyaMewujudkan Akses Pendidikan Untuk Semua Kalangan
Artikel selanjutnyaCapai Rp 96,7 Triliun, BI Optimistis Dana Amnesti Pajak Mampu Bantu Pemerintah