Polda Jateng Ungkap Pelaku Penjualan Gadis Dibawah Umur

Direktur Reskrimum Polda Jateng Gagas Nugraha di Mapolda Jateng, Rabu (21/9) mengungkapkan kronologi sindikat perdagangan manusia.

Semarang, Idola 92.6 FM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap empat pelaku dalam sindikat perdagangan manusia (Human trafficking) wanita dibawah umur yang dijual ke sebuah lokalisasi Moroseneng di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Gagas Nugraha di Semarang, Rabu (21/9) mengatakan empat orang pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

“Empat korban ini tidak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu karaoke, mereka hanya dijanjikan mendapat pekerjaan dengan gaji Rp9 juta setiap bulan. Saat ini, para korban kami tampung di lembaga sosial pemulihan trauma sebelum diserahkan ke orang tua masing-masing,” ujarnya.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Gagas Nugraha di Mapolda Jateng, Rabu (21/9) mengungkapkan kronologi sindikat perdagangan manusia.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Gagas Nugraha di Mapolda Jateng, Rabu (21/9) mengungkapkan kronologi sindikat perdagangan manusia.

Keempat korban berasal dari Kabupaten Kendal yaitu SS (16), MG (16), EN (14), dan MR (20).

Diungkapkan, sebelum dibawa ke Jawa Timur, keempat korban diajak ke kawasan wisata Bandungan Kabupaten Semarang dan ditempatkan sebagai pemandu karaoke.

Tidak lama kemudian, korban dipindah ke sebuah wisma karaoke di Kota Surabaya Jawa Timur. Menurut Gagas, setiap gadis di bawah umur yang dijual sebagai pemandu karaoke itu dihargai antara Rp5 juta sampai Rp7 juta.

Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang mencari anaknya.

Guna memertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara untuk mencari adanya korban lain, polisi terus mengembangkan kasus perdagangan gadis dibawah umur tersebut. (Budi A/Diaz A/Heri CS)