Sosialisasi Amnesti Pajak, DJP Minta KPP Buka Gerai Di Pasar Tradisional

Semarang, Idola 92.6 FM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I menginginkan setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuka gerai perpajakan di pasar tradisional guna menyosialisasikan amnesty pajak.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Rabu (30/11/16) mengatakan, pembukaan stand perpajakan diharapkan juga guna memancing minat dari para pedagang mengetahui program amnesty pajak.

“Saya minta setiap KPP bisa membuka stand perpajakan di pasar tradisional, nanti bisa bekerjasama dengan kepala pasarnya masing-masing. Di stand perpajakan itu, pedagang bebas bertanya soal Amnesti Pajak atau pajak lainnya,” ucapnya.

Terlebih, memasuki periode kedua program amnesti pajak, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan.

Sejak diberlakukannya amnesti pajak tahap kedua, Kanwil DJP Jateng I gencar melakukan sosialisasi di 43 pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di wilayah kerjanya.

Sementara itu, pada program amnesti pajak tahap kedua, data per 25 November 2016 baru ada 6.323 wajib pajak (WP) dari sektor UMKM telah memanfaatkan Amnesti Pajak. Sementara jumlah WP sektor UMKM yang terdaftar di Kanwil DJP Jateng I ada 36.199 wajib pajak.

Dari WP UMKM yang sudah ikut amnesti pajak, uang tebusan yang terkumpul sebesar Rp128,18 miliar.

Sesuai Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, WP UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp4,8 miliar bisa mengikuti program amnesti pajak. Tarif uang tebusannya berlaku merata hingga program amnesti pajak berakhir. (Budi Aries/Diaz A)