Asing Tak Boleh Memberi Nama Pulau Indonesia

Staf Ahli Menko Polhukam bidang Kemaritiman Laksda TNI Dr. Surya Wiranto SH MH memberi sinyal bahwa pihak asing tak boleh memberi nama pulau di Indonesia. Dalam wawancara dengan Radio Idola, Surya menyatakan Penamaan pulau tidak bisa sembarangan dilakukan karena harus dilakukan melalui kajian oleh tim ahli toponimi, yaitu tim yang ahli utk penamaan rupa bumi termasuk nama pulau. Pada prinsipnya nama pulau diberikan oleh tokoh atau pejabat setempat utk menghargai kearifan lokal kemudian harus terdaftar dalam badan nasional.

Meski demikian, Surya menyatakan bahwa pulau pulau di Indonesia yang berjumlah 17 508 pulau, yang sudah bernama 13 466 dan yang belum bernama 4042 pulau, bisa disewa investor asing untuk menambah pemasukan Negara. Tetapi status pulau tetap milik Indonesia karena terkait dengan keadulatan. Menurutnya, nama pulau termasuk dalam lingkup kedaulatan Negara. Surya menambahkan, menyikapi polemik penamaan pulau oleh pihak asing, menurutnya pemerintah harus segera memberi nama pada pulau pulau kecil dan terluar yg belum bernama.

Selengkapnya perbincangan Radio Idola dengan Staf Ahli Menko Polhukam bidang Kemaritiman Laksda TNI Dr. Surya Wiranto SH MH:

Wacana pemberian nama pulau-pulau tak bernama oleh investor asing memicu pro dan kontra. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang membebaskan pemberian nama pulau-pulau tak bernama yang disewa investor asing. Dia menegaskan, pihak Investor asing tidak memiliki wewenang untuk berkontribusi memberi nama terhadap 4 ribu pulau di Indonesia yang belum memiliki nama resmi. Tjahjo mengatakan, pulau di Indoneiaa harus diberi nama dengan Bahasa Indonesia, atau menggunakan nama tokoh daerah setempat.

Sebelumnya, Luhut menyatakan, siapapun investornya, bahkan pihak asing bisa memberi nama pulau-pulau di Indonesia yang saat ini belum memiliki nama secara resmi. Meski bebas menamai pulau, Luhut menegaskan persetujuannya tetap harus melalui regulasi dan peraturan yang berlaku di pemerintahan. Soal pemberian nama ini, menurut Luhut bukan lagi perkara besar. Karena lolos atau tidaknya nama yang diusulkan itu tergantung persetujuan pemerintah. (Doni Asyhar)