Dengan Rp125 Juta Anggota Polisi Rembang Bisa Beli Rumah Tipe 45, Begini Caranya

Rembang, 92.6 FM-Mewujudkan program sejuta rumah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dan Promoter Kapolri Tito Karnavian, Polres Rembang berupaya untuk menyediakan anggota kepolisian bisa memiliki rumah. Sebab, dari 769 anggota Polres Rembang yang berdinas, 2/3 di antaranya belum memiliki tempat tinggal. Bahkan, asrama polisi (aspol) yang dimiliki Mapolres juga sudah tidak memadai untuk menampung anggota.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto mengatakan, dengan lahan seluas kurang lebih 11 ribu meter persegi, pihaknya menggandeng pengembang perumahan untuk membangun 80 unit rumah di lokasi Bhayangkara Residence. Bahkan, Pemkab Rembang juga dilibatkan untuk penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umumnya. Termasuk, proses administrasi kepemilikan, agar lebih ringan proses pengurusannya.

Sugiarto menyebutkan, di dalam pembelian rumah di Bhayangkara Residence, pihaknya menggandeng perbankan untuk penyediaan fasilitas kreditnya. Namun, anggota Polres Rembang ternyata lebih menyukai dengan sistem kredit reguler.

“Kami memersilakan anggota memilih fasilitas KPR atau kredit reguler untuk pembelian rumah seharga Rp125 juta. Ternyata, anggota lebih memilih mengagunkan slip gaji dan dapat pinjaman bank seharga rumah yang mau dibeli,” kata Sugiarto, Rabu (15/3).

Lebih lanjut Sugiarto menjelaskan, karena program rumah bagi anggota dianggap sebagai terobosan terbaik, maka Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono dan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Jaswandi menjalin kerja sama penyediaan rumah bagi anggota TNI/Polri dan PNS aktif. Lokasinya tidak terlalu jauh dari Bhayangkara Resdence, dan dibangun kawasan Kartika Bhayangkara Residence di atas tanah kurang lebih tujuh hektare. Sementara, untuk harga dengan tipe 40/101 yakni Rp135 juta. (Bud)