Gubernur: GTT dan PTT Harus Penuhi Minimal Jam Mengajar Kalau Mau Dapat Gaji Setara UMK

Semarang, 92.6 FM-Peningkatan kesejahteraan guru masih menjadi pembahasan, pasca-alih kelola SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2017 kemarin. Salah satu kesejahteraan tenaga pendidikan yang diperjuangkan adalah guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT), yang akan diselesaikan pada April 2017.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, jika pembahasan anggaran pengupahan untuk GTT/PTT selesai, maka dipastikan pada April 2017 sudah bisa dibayarkan. Secara umum, besaran upah disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan mengikuti kinerja GTT/PTT.

Untuk guru S1 linier, jelas gubernur, harus memenuhi syarat minimal mengajar 24 jam per pekan dan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditambah 10 persen. Sedang bagi guru yang mengajar tidak sampai 24 jam per pekan, maka upah disesuaikan dengan jumlah jam mengajar dikali sekian rupiah dari penghitungan berdasarkan UMK/.

Oleh karena itu, ia meminta semua GTT/PTT bisa berprestasi untuk mendapatkan upah sesuai kinerjanya.

“Syarat minimal harus terpenuhi dulu kalau mau dapat upah layak. Kalau tidak bisa, maka tidak dapat setara UMK. Semua ini berbicara soal peningkatan kualitas pendidikan Jawa Tengah,” ujar Ganjar.

Diketahui, sebelumnya GTT/PTT mendapat upah per jamnya Rp30 ribu hingga Rp40 ribu. Di Jawa Tengah, ada 7.768 GTT dan 7.550 PTT tingkat SMA/SMK. (Bud)