KPU Sediakan 64.171 TPS Untuk Pilgub Jateng 2018

Semarang, 92.6 FM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan untuk saat ini, pihaknya sedang membuka pendaftaran penyelenggara pemilihan umum (pemilu) mulai dari tingkat kecamatan hingga desa atau kelurahan. Di Jawa Tengah, ada 573 kecamatan dan desa atau kelurahan ada 8.559.

Joko menjelaskan, pada Pilgub Jateng 2018 mendatang pihaknya akan menyediakan 64.171 tempat pemungutan suara (TPS). Hanya saja, untuk pesta demokrasi rakyat kali ini tidak ada TPS khusus di rumah sakit.

Namun, lanjut Joko, TPS khusus hanya ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memang mempunyai dasar data pemilih. Pertimbangan tidak disediakan TPS khusus di rumah sakit, karena ketersediaan sisa surat suara tidak mencukupi untuk dimanfaatkan. Ditambah lagi, tidak ada basis data pemilih yang jelas.

“Khusus di rumah sakit tidak ada TPS, tapi kita sudah siapkan biaya operasional bagi TPS-TPs terdekat dengan rumah sakit untuk membantu proses pemungutan suara. Di samping itu, tidak ada basis datanya di rumah sakit. Yang pasti, kita ingin dalam kondisi apapun, pemilih mendapat akses untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Joko, Kamis (7/9).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 di Kota Semarang KPU menyediakan 10 TPS di RSUP dr Kariadi, namun banyak pasien tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena sisa surat suara tidak mencukupi. Sehingga, pihak KPU terpaksa menyusulkannya, agar pasien bisa menggunakan hak suara. (Bud)