Menakar Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Illegal Asal Tiongkok

TKA

Semarang, Idola 92.6 FM – Dunia ketenagakerjaan Indonesia ramai mempermasalahkan tudingan “serbuan” jutaan tenaga kerja ilegal asal China yang diduga mendompleng banyaknya pembangunan dengan investasi asal negara tersebut di Tanah Air. Isu yang ramai beredar di masyarakat menyebutkan adanya tenaga kerja ilegal asal China yang jumlahnya mencapai 10 juta.

Namun, hal itu dibantah oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa jumlah tenaga kerja asal Tiongkok hanya 21 ribu orang/ bukan 10 juta atau 20 juta seperti kabar yang beredar. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri juga menyangkal keberadaan begitu banyak tenaga kerja ilegal asal China tersebut. Hanif tidak menampik adanya TKA asal China yang bekerja di Indonesia namun angkanya tidak sebesar yang diisukan yakni 10 juta. Ia mengatakan adanya jutaan tenaga kerja asal Tiongkok tersebut politis.

Terkait jumlah tenaga kerja asing asal China yang masuk ke Indonesia, Komisi 3 DPR rencanananya akan memanggil Dirjen Imigrasi usai masa reses awal tahun ini. Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengingatkan terlepas dari jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada pada pengawasan terhadap izin yang dinilainya belum mencukupi. Sebab, menurut perundang-undangan di Indonesia, yang boleh masuk itu adalah tenaga kerja hanya yang posisinya tidak bisa diisi oleh tenaga kerja lokal. Namun, hampir mayoritas tenaga kerja asing Cina yang masuk tidak memenuhi perizinan karena mereka yang dikatakan menyerbu ke Indonesia adalah tenaga-tenaga kerja kasar.

Lantas, benarkah telah terjadi eksodus atau serbuan besar-besaran jutaan tenaga kerja ilegal asal China? Terlepas dari valid dan tidaknya fakta tersebut, apa yang mesti dibenahi pemerintah Indonesia terkait keberadaan tenaga kerja asing ilegal? Benarkah ini juga menandakan masih lemahnya sistem perizinan dan hukum kita? Selain itu, apakah ini juga menandakan minimnya kompetensi tenaga kerja asal Indonesia?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi bersama beberapa narasumber yakni: Rahmawati (Direktur Tenaga Kerja Asing Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja) dan Harijanto (Ketua APINDO-bidang ketenagakerjaan). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: