Menyoroti Alih Kelola SMA/SMK

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92.6 FM – Pelimpahan kewenangan mengelola SMA/SMK dari pemerintah Kabupaten/Kota ke pemerintah provinsi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, kewenangan provinsi berlimpah. Namun, di sisi lain, provinsi juga kelimpahan beban. Merujuk pada Tajuk Rencana Kompas (10/1), kegamangan atau tergagapnya alih kelola SMA/SMK perlu segera diatasi. Sebab, kita tidak pernah belajar dan tidak mengerjakan pekerjaan rumah. Penegasan alih kelola tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah/ sementara pendidikan dasar oleh kabupaten/kota. Karena tidak ditindaklanjuti, jadilah serba tergagap-gagap.

Tujuan alih kelola ini sebenarnya bagus, dalam arti pemerataan tanggung jawab yang memberikan kontribusi pemerataan mutu dan peningkatan angka partisipasi kasar. Kabupaten/kota lebih fokus pada pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat. Kebijakan pemerintah provinsi (pemprov) pun menjadi seragam dalam pengelolaan pendidikan menengah atas. Yang terjadi adalah birokrasi “ketok palu”.

Karena tak pernah duduk bersama instansi yang terkait di dalamnya, minimal Kemenkeu, Kemdikbud, Kemendagri, keputusan per 1 Januari 2017 mengenai SMA/SMK itu lewat begitu saja. Tidak disadari sepenuhnya, sementara pemprov yang proaktif spontan disergap berbagai masalah. Alih kelola berdampak pada banyak hal, antara lain masalah “klasik” guru yang tak pernah beres dan perubahan pola anggaran dan pendapatan daerah. Dengan alih kelola yang tergagap-gagap, puluhan ribu guru terlambat dan ada yang belum menerima gaji bulan Januari 2017.

Lantas, bagaimana jalan keluar dan win-win solution dari persoalan terkait anggaran pemerintah daerah dalam kebijakan alih kelola SMA/SMK? Benarkah ini juga dampak dari tidak adanya partisipasi antarlini pemerintahan? Benarkah pula ini menandakan kebijakan alih kelola SMA/SMK ini masih sepotong-sepotong dan tidak holistik?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Hamid Muhammad (Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI) dan Mohammad Abduhzen (Pengamat Pendidikan dari Universitas Paramadina Jakarta). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: