Pemerintah Terus Dorong Pengusaha dan Eksportir Mebel Segera Urus SVLK

OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Semarang, 92.6 FM-Para pengusaha dan eksportir mebel didorong untuk segera mengurus Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), sehingga bisa menjual produk mebel ke pasar Uni Eropa. Selama ini, penerapan SVLK sudah dilakukan sejak 2009, dan Indonesia sudah memliki V-Legal atau dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu dari Indonesia memenuhi standar verifikas legalitas kayu.

Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Industri dan Perdagangan Laksmi Dewanti mengatakan, satu-satunya cara agar bisa masuk ke pasar Uni Eopa dengan menjamin legalitas kayu dan produk kayu. Menurutnya, dokumen lisensi flekti merupakan dokumen yang harus dimiliki produk kayu dari Indonesia, yaitu SVLK.

Dengan adanya dokumen itu, maka pengusaha mebel bisa membuktikan jika kayu yang didapat bukan hasil curian dan hutan dikelola secara lestari. Dengan adanya kelestarian hutan, maka bisa menjamin bahan baku mebel.

“Sebagai tindak lanjutnya, beberapa waktu lalu pemerintah berupaya membuat dokumen V-Legal menjadi dokumen yang bisa diterima secara ototmatis sebagai lisensi flekti. Dengan adanya dokumen itu, secara otomatis produk yang masuk ke pasar Uni Eropa tidak perlu melalui uji ketuntasan,” kata Laksmi.

Lebih lanjut Laksmi menjelaskan, yang sekarang ini sedang didorong juga terkait Mutual Recognation Agreement (MRA) atau kesepakatan untuk saling memahami. Sehingga, bisa setiap negara bisa menerima lisens dari masing-masing negara yang menerapkan legalitas kayu.

Kementerian LHK Siapkan Anggaran Rp700 juta Untuk IKM

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rofiin menambahkan, pihaknya menyiapkan anggaran kurang lebih Rp700 juta untuk memfasilitasi sertifikasi legalitas kayu bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor furnitur dan kerajinan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memang memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi legalitas dan pendampingan.

Fasilitasi dan percepatan SVLK itu ditujukan kepada pelaku IKM secara berkelompok, dan masing-masing kelompok terdiri dari lima pelaku IKM. Fasilitasi SVLK itu, dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pelaku IKM, agar terdorong dan cepat mendapatkan sertifikasi legaliitas bahan baku kayu.

Program ini, khusus untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas sampai dengan enam ribu kubik per tahun dan per IKM mebel.

“Tahun ini akan memberikan fasilitas bagi IKM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyediakan anggaran Rp700 juta. Di samping itu, ada juga program MFP dari Kementerian Perindustrian sebesar Rp1,5 miliar dan dari Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencanangkan 1 Januari 2016 seluruh perdagangan produk kayu memenuhi standar SVLK. Sertifikasi itu mewajibkan para pengusaha dan eksportir mebel, sebagai bukti legalitas bahan baku kayu. (Bud)