Presidential Threshold, Sejatinya Untuk Kepentingan Siapa?

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92.6 FM – Perdebatan tentang perlu tidaknya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pembahasan RUU Pemilu masih a lot. Enam fraksi di DPR ngotot meminta agar presidential threshold tetap diberlakukan. Enam fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, PKS, PPP, dan Partai Nasdem. Sementara empat fraksi lain, yakni Gerindra, Demokrat, Hanura, dan Partai Amanat Nasional (PAN) menginginkan presidenthial threshold nol persen alias ditiadakan.

Secara sederhana, presidential threshold adalah syarat bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden. Selama ini, tidak sembarang parpol boleh mengusung capres. Dalam pilpres 2014, parpol boleh mengusung calon presiden sendiri kalau jumlah anggotanya di DPR hasil pileg mencapai 112 orang dari total 560 anggota. Pilpres 2009 sebanyak 84 anggota. Pilpres 2004, syaratnya jauh lebih mudan yaitu 19 anggota saja.

Lantas, masih perlukah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential threshold dalam RUU Pemilu? Apa plus-minusnya presidential threshold bagi system demokratisasi kita? Terlepas dari itu semua, sebenarnya untuk kepentingan siapakah presidential threshold tersebut?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi bersama dengan beberapa narasumber, yakni: Lukman Eddy (Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB dan juga sebagai Ketua Pansus RUU Pemilu) dan Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem (perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: