Bawaslu Serahkan Sanksi ASN Tak Netral ke Komisi ASN

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Fajar SAKA mengatakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jepara kedapatan melakukan foto bersama dengan seorang paslon, dan di Brebes terdapat mobil dinas atau kendaraan negara yang digunakan untuk menghadiri acara paslon tertentu.

Terhadap temuan tersebut, jelas Fajar, saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pengumpulan bukti lainnya.

“Rekomendasi pemberian sanksi ada di ranah pejabat di atasnya, dalam hal ini Komisi ASN. Pelanggara yang masih dijumpai ada keterlibatan ASN dan penggunaan fasilitas negara,” kata Fajar, Kamis (22/2).

Sementara, disinggung soal pemasangan alat peraga kampanye (APK), Fajar juga menyebut semuanya masuk kategori pelanggaran. Sebab, APK yang sudah terpasang bukan hasil produksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau pelanggaran APK tentu akan lebih banyak lagi, apalagi jika mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Ada ribuan APK yang dianggap melanggar karena itu bukan buatan KPU,” ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Fajar, jajarannya meminta kepada tim sukses masing-masing paslon untuk bisa menurunkan sendiri APK yang sudah terpasang. Sebab, kalau diturunkan paksa dari panwas dan Satpol PP setempat dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaKapolda: Masyarakat Diminta Bijak Kelola Medsos Selama Kampanye
Artikel selanjutnyaKPID Jateng Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Tebang Pilih Terima Iklan Kampanye