Menyoroti Plus-Minus Regulasi Baru Pajak UMKM

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo di Surabaya baru-baru ini mengumumkan insentif pajak berupa pengurangan tarif pajak bagi wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 23 tahun 2018 secara khusus mengatur Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Hal mendasar yang diatur dan ditunggu pelaku usaha adalah turunnya besaran tariff pajak mulai 1 Juli 2018 menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.

Lantas, mampukah kebijakan ini mendongkrak kegiatan bisnis pelaku UMKM? Terkait kebijakan ini, bukankah sebuah paradoks bagi pemerintah—mengingat ini juga berpotensi menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, yang jumlahnya bisa mencapai Rp 2,5 triliun? Kebijakan apa lagi yang diperlukan untuk mendukung tumbuh-kembang sektor UMKM? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. [Heri CS]

Berikut diskusinya: