Bagaimana Memutus Mata Rantai Jual-Beli Jabatan? Benarkah Praktik Ini akan Selalu Terjadi Selama Ada Korupsi Politik?

Semarang, Idola 92.6 FM – Dua tahun lalu, di akhir 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memberikan penghargaan kepada sejumlah pejabat tinggi yang berprestasi, berinovasi dan mampi menjadi penjaga pelaksanaan sistem merit bagi manajemen aparatur sipil Negara. Upaya ini membuktikan betapa seriusnya pemerintah melaksanakan sistem merit yang ditetapkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam upaya menata manajemen pemerintahan.

Ironisnya, di tengah berbagai upaya itu, terungkap beberapa pejabat Kementerian Agama terlibat jual beli jabatan bersama Ketua Umum PPP Romahurmuzy. Mengapa ada campur tangan pimpinan parpol dalam perekrutan ASN? Lantas, Bagaimana Memutus Mata Rantai Jual-Beli Jabatan? Benarkah Praktik Ini akan Selalu Terjadi Selama Ada Korupsi Politik?

Lantas, apa sesungguhnya akar persoalan masih suburnya jual beli jabatan dalam sistem merit? Bagaimana Memutus Mata Rantai Jual-Beli Jabatan? Benarkah Praktik Ini akan Selalu Terjadi Selama Ada Korupsi Politik seperti hanya yang terjadi dalam pusaran kasus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Guru Besar Ilmu Administrasi Publik UGM Prof. Miftah Thoha. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: