Bawaslu Jateng Sebut Pemkab Demak Beri Anggaran Pengawasan Pilkada Sedikit

Muhammad Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.
Muhammad Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92.6 FM – Jawa Tengah tahun depan akan menggelar Pilkada Serentak 2020, dan 21 kabupaten/kota akan terjadi peralihan kekuasaan. Namun, masih ada kendala yang dihadapi dalam hal pengawasan pilkada dari pihak Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin mengatakan satu kabupaten di provinsi ini yang belum beres soal anggaran pengawasan, adalah Kabupaten Demak. Sebab, pembahasan anggarannya masih tersendat dan belum ada ruang dialog di antara kedua belah pihak.

Rofi menjelaskan, Bawaslu Demak sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi untuk pembahasan anggaran pilkada. Namun, permohonan itu belum bisa terlaksana. Sehingga, Pemkab Demak menetapkan dana pengawasan secara sepihak.

Menurutnya, Pemkab Demak menetapkan anggaran pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp5 miliar. Sehingga, Bawaslu Demak belum menandatangani NPHD tersebut.

“Tahapan Pilkada 2020 ini sudah memasuki penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di Jawa Tengah ada 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020. Dari sisi jumlah, ada satu kabupaten yang pembahasan anggaran pengawasan pilkadanya masih tersendat, yaitu Kabupaten Demak. Karena memang, belum ada ruang dialog dan juga komunikasi antara Pemkab Demak dan Bawaslu Demak yang membahas rincian anggaran tersebut,” kata Rofi, Rabu (2/10).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, pihaknya juga sudah dua kali mengagendakan untuk koordinasi dengan Pemkab Demak terkait permasalahan anggaran pengawasan. Namun, pemkab belum merespon permintaan dari Bawaslu Jateng.

“Kalau anggaran di daerah lain sudah selesai, dan pemkabnya cukup komunikatif melakukan pembahasan bersama. Karena, sesuai aturan memang anggaran pilkada wajib disediakan pemkab/pemkot yang menggelar pilkada,” jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Rofi, sudah ada 19 kabupaten/kota di Jateng menandatangani NPHD. Sementara Kabupaten Sukoharjo, belum menandatangani karena permasalahan teknis pelaksanaan. (Bud)