Dinas Kesehatan Jateng Sosialisasi Dagisibu

Pemusnahan obat Kedaluwarsa
Proses pemusnahan obat Kedaluwarsa dan ilegal yang dilakukan BBPOM di Semarang.

Semarang, Idola 92.6 FM – Obat yang sudah rusak atau kedaluwarsa, harus dimusnahkan dan tidak boleh dibuang sembarang tempat. Karena, obat yang sudah rusak atau kedaluwarsa tidak bisa digunakan lagi dan berbahaya jika dikonsumsi.

Kasi Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah Wahyu Indah Widowati mengatakan pihaknya terus berupaya mengajak dan mengedukasi masyarakat, untuk bijak terhadap penggunaan obat yang benar. Yakni melalui Gema Cermat atau Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.

Wahyu menjelaskan, terhadap obat yang rusak atau kedaluwarsa itu juga ada perlakuan khusus. Tujuannya, agar tidak ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan obat itu dikemas kembali untuk dijual kepada masyarakat.

“Di kami itu ada program Gema Cermat. Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat. Salah satunya, untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang semua yang terkait dengan obat. Kalau di Gema Cermat itu ada pedoman 5-O. Kalau terhadap obat kedaluwarsa, ada pedoman Dagusibu. Dapatkan, Gunakan, Simpan dan Buang. Harus diperhatikan kalau obat-obat yang sudah ED,” kata Wahyu, Rabu (30/10).

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki obat kedaluwarsa juga bisa memusnahkan sendiri di rumah. Perlakuannya cukup sederhana, dan tidak membutuhkan peralatan medis.

“Untuk obat jenis racik, bisa dilarutkan dalam air dan kemudian dibuang ke pembuangan di kamar mandi. Atau, bisa juga menghancurkan obat-obat kedaluwarsa itu, kemudian dikubur dalam tanah,” pungkasnya. (Bud)