Hingga Oktober 2019, Polda Jateng Sudah Ungkap 1.223 Kasus Peredaran Narkotika

Barang Bukti Narkoba

Semarang, Idola 92.6 FM – Peredaran narkotika dan juga obat-obatan terlarang, masih menjadi pekerja rumah (PR) yang terus diselesaikan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Kabag Binops Dit Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Syah Tri Nugrahjati mengatakan seiring perkembangan zaman, sekarang ini peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang mulai menyasar usia produktif. Terutama, kalangan pelajar/mahasiswa dan pekerja kantoran.

Diyah menjelaskan, pihaknya tidak hanya mengawasi peredaran narkotika di wilayah perkotaan saja tetapi juga sampai ke wilayah perdesaan. Karena, para pelaku peredaran narkoba sudah tidak pandang bulu dalam menjual barang haramnya.

Menurutnya, peredaran narkoba yang perlu diwaspadai adalah adanya upaya menghancurkan generasi muda masa depan bangsa.

“Kita sudah berhasil mengungkap 1.223 kasus narkotika, dan kalau psikotropikanya kita ungkap 84 kasus. Sedangkan untuk ungkap kasus peredaran obat daftar G, kita ada 240 kasus. Pelakunya dari kalangan usia-usia produktif. Jadi, usia 25 tahun ke atas. Untuk wilayah kota besar, misal Kota Semarang dan Kota Surakarta itu tertinggi ungkap kasusnya,” kata Diyah, Jumat (29/11).

Lebih lanjut Diyah menjelaskan, untuk tahun depan pihaknya berharap bisa mengungkap kasus-kasus yang lebih besar. Yakni, kaitannya dengan peredaran narkotika jaringan internasional. Bahkan, juga pengungkapan daftar pencarian orang (DPO) dari kasus sebelumnya.

“Kami juga akan terus menjalin kerja sama dengan instansi samping, terkait ungkap kasus narkoba. Yakni Bea Cukai, BNN, pelabuhan dan bandara. Masyarakat juga kami harapkan bisa paham, tentang bahaya dari narkoba,” pungkasnya. (Bud)