KPU Jateng Fasilitasi Pembuatan Iklan Kampanye Untuk Calon Anggota DPD

KPU Jateng

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019 di media massa, baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 nanti. Iklan kampanye itu sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Menurutnya, iklan di media massa dilakukan 21 hari sebelum hari tenang atau batas akhirnya pada 13 April 2019.

Yulianto menjelaskan, KPU Jateng hanya akan memfasilitasi peserta pemilu kampanye di media massa untuk calon anggota DPD saja. Sedangkan partai politik (parpol) hingga calon presiden/wakil presiden, menjadi kewenangan dari KPU RI. Sebelum memfasilitasi iklan kampanye di media massa, KPU Jateng akan mengundang Bawaslu, calon anggota DPD dan juga media massa di provinsi ini.

“Jadi, pengaturan iklan kampanye kebetulan kita dikasih untuk iklan calon anggota DPD. Kalau partai politik akam dilakukan KPU RI, dan yang diatur iklan partainya sama iklan calon presiden dan wakil presidennya. Dalam pengaturannya nanti, akan kita tata sesuai dengan peraturan KPU, yaitu harus berimbang dan setara,” kata Yulianto, Rabu (20/2).

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, untuk iklan kampanye calon anggota DPD, pihaknya menyerahkan isi atau konten dari iklan ke peserta pemilu. Setelah peserta pemilu menyerahkan isi iklan kampanye, maka KPU Jateng akan melakukan pemeriksaan.

“Kalau isi kampanyenya tidak melanggar undang-undang, maka lanjut ke pembagian iklan ke media massa di Jawa Tengah. Nanti, prosesnya ada di pengadaan barang dan jasa KPU provinsi,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaBPJS Kesehatan Dorong Warga Jadi Peserta JKN-KIS
Artikel selanjutnyaGanjar: Borobudur Harus Bisa Jadi Bali Baru di Jateng