Mendorong Perbaikan Menyeluruh Lembaga Peradilan untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat?

OTT Kasus Korupsi Hakim PN Balikpapan (photo: Antara).

Semarang, Idola 92.6 FM – Hakim sejatinya adalah perwakilan Tuhan di muka bumi dalam perkara peradilan. Namun sosok hakim dan lembaga peradilan di Indonesia masih menjadi sorotan publik. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah oknum hakim terjerat kasus rasuah dan ditangkap KPK.

Baru-baru ini, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Peneranan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bekerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI menyelenggarakan survey tingkat kepuasan publik. Hasilnya, tingkat kepuasan publik atas layanan pengadilan mencapai 76 persen. Ini mencerminkan layanan pengadilan dinilai berada dalam kategori baik. Survei ini melibatkan 720 responden di 60 pengadilan yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Hasil survey tingkat kepuasan ini diharapkan dapat memicu dan mendorong pengadilan lain yang tidak disurvei untuk meraih prestasi yang sama. Dari besaran indeks kepuasan public sebesar 76 persen itu, diketahui tingkat kepuasan layanan informasi sebesar 74 persen. Sementara, tingkat kepuasaan pengguna layanan administrasi dan sidang sebesar 75 persen.

Hasil survey ini tentunya patut kita apresiasi. Sebab, lembaga peradilan MA saat ini kerapkali menjadi sorotan publik. Hal itu dikarenakan, ditangkapnya oknum hakim karena terlibat kasus suap perkara. Kasus terkini yakni Hakim PN Balikpapan, Kayat, yang ditangkap KPK dalam OTT karena diduga menerima suap untuk memvonis bebas kasus pidana yang ia tangani.

Lantas, berkaca pada hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik atas Layanan Pengadilan, bagaimana mendorong perbaikan menyeluruh di tubuh Lembaga Peradilan untuk Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat? Harus dimulai dari manakah reformasi lembaga peradilan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Pemimpin Tim Survei Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Alvon Kurnia Palma dan Mantan Hakim Agung MA Prof Topane Gayus Lumbuun. (Heri CS)

Berikut diskusinya: