Menimbang Wacana Tax Amnesty jilid II, Perlukah?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pada 2 Agustus 2019, otoritas fiskal melemparkan wacana penerapan kebijakan pengampunan pajak jilid II. Wacana itu muncul ketika ketua Kadin Indonesia atas nama pelaku usaha yang menyesal tidak ikut amnesti pajak. Mereka merindukan lagi kehadiran amnesti pajak.

Merespons hasrat tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemudian memberikan sinyal akan menimbang kemungkinan kebijakan pengampunan pajak untuk kedua kalinya. Wacana itu mengagetkan karena Indonesia baru saja melaksanakan amnesty pajak pada Juli 2016-Maret 2017. Tahun ini, di tengah rencana Presiden menurunkan tariff pajak penghasilan menjadi 20 persen, sudah bertebaran berbagai insentif pajak lain mulai dari sektor property, angkutan udara, sampai tenaga kerja.

Lantas, menimbang wacana tax amnesty jilid II—seberapa urgensinya menurut Anda? Perlukah? Terlepas dari apakah akan ada tax amnesty jilid berikutnya—apa yang mesti terus dioptimalkan pemerintah dalam rangka terus meningkatkan pendapatan untuk negara di tengah defisit neraca berjalan? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: