OJK: Kami Sarankan BPR Bermodal Minim Untuk Merger

Semarang, Idola 92.6 FM – Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah-DIY Dedy Patria mengatakan setiap bank perkreditan rakyat (BPR) wajib memenuhi aturan tentang kewajiban penyediaan modal minimum, yakni sebesar Rp3 miliar. Apabila tidak bisa memenuhi penyediaan modal minimum, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku BPR bermodal minim kurang dari Rp3 miliar untuk merger atau bergabung.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, BPR harus memiliki modal inti minimum yang disyaratkan. Apabila tidak bisa memenuhi syarat modal inti minimum, diupayakan bergabung dengan BPR lain yang sama-sama bermodal kecil.

Dedi menjelaskan, untuk di wilayah Jateng-DIY ada sekira 60 BPR bermodal kecil dari 304 BPR tidak bisa memenuhi kewajibannya. Apabila hingga akhir 2019 BPR bermodal kecil tetap belum bisa memenuhi kewajibannya, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan. Yang paling berat adalah penurunan tingkat kesehatan, dan larangan membuka jaringan kantor.

“Ada upaya-upaya yang kita lakukan terhadap mereka. Untuk itu kita dorong mereka melakukan upaya nyata, misalnya action plan. Dari action plan bisa diketahui dari laba, investor yang eksisting dan mencari investor baru. Action plan itu kita pantau, kita tidak mau tiba-tiba sampai terakhir baru dilihat. Tapi, dari awal terus kita pantau,” kata Dedi di Semarang.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, apabila seluruh BPR di kedua provinsi bisa memenuhi syarat modal minimum Rp3 miliar terpenuhi, maka modal inti akan ditingkatkan lagi menjadi Rp6 miliar hingga akhir 2024 mendatang. Tujuannya, agar BPR di Jateng-DIY bisa menjalankan usahanya dan melayani masyarakat. (Bud)