Seberapa Mendesak Memindah Ibu Kota Pemerintahan? Apa Syarat tata kota yang harus Dipenuhi?

Semarang, Idola 92.6 FM – Gagasan pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta, yang dinilai tidak lagi layak menjadi pusat pemerintahan, senantiasa muncul di setiap era presiden, tetapi kali ini gagasan itu mendapat dorongan segar setelah dibahas di tingkat rapat kabinet terbatas pada Senin 29 April lalu.

Dalam Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, presiden mengakui pemindahan ibu kota bukanlah tugas mudah. Di masa pemerintahannya, ia pertama kali memunculkan ide pemindahan ibu kota pada April 2017. Ketika itu presiden memerintahkan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, untuk mengkaji ide yang diakuinya memang sudah lama ada bahkan sejak era Presiden Soekarno. Kajian tersebut kini rampung dan dipresentasikan.

Dalam rapat kabinet terbatas, Bambang Brodjonegoro mengatakan realisasi pemindahan ibu kota dapat memakan waktu 10 tahun jika melihat pengalaman Brasil dan Kazakhstan. Sementara itu, Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna, setuju dengan wacana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa karena alasan banjir dan macet kronis. Yayat menilai, DKI Jakarta sudah menjadi kota yang sakit. Ia mencontohkan, dari sisi transportasi kerugiannya sudah Rp60 triliun sampai Rp100 triliun per tahun.

Kedua, dari sisi bencana, Jakarta sudah jadi kota sakit itu sebetulnya. Dari air bersihnya belum cukup, sanitasinya buruk, transportnya buruk, dan polusi udaranya. Menurut Yayat, perlu dipertimbangkan untuk mencari ibu kota yang lebih sehat dari Jakarta. Dengan begitu, kata dia, Gubernur DKI Jakarta bisa berfokus menyehatkan kotanya tanpa perlu terbebani. Dia lebih tenang, lebih fokus, tanpa terganggu dia sebagai Ibu Kota. Jadi dengan fokus dia sebagai pusat bisnis, pusat ekonomi, gubernurnya lebih tenang kerjanya, bisa lebih menyehatkan Jakarta.

Lantas, menimbang plus-minus wacana pemindahan ibu kota pemerintahan– seberapa mendesak gagasan ini? Apa saja kriteria dan prasyarat ibu kota pemerintahan yang baru? Agar ini tidak berhenti pada wacana—langkah strategis apa yang mesti segera dirumuskan pemerintah mengenai pemindahan ibu kota ini? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: