Bawaslu Jateng Akan Kawal Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Heru Cahyono, Komisioner Bawaslu Jateng

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah sudah memerintahkan kepada Bawaslu di kabupaten/kota, untuk mengawal proses tahapan verifikasi faktual calon perseorangan. Terutama, Bawaslu Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo. Sebab, hanya dua daerah itu yang terdapat bakal pasangan calon perseorangannya.

Komisioner Bawaslu Jateng Heru Cahyono mengatakan pihaknya akan mencoba memetakan persoalan, jika sampai terjadi sengketa di tahapan proses verifikasi faktual calon perseorangan di Pilkada Serentak 2020. Sebab, tahapan verifikasi faktual ini juga dianggap sangat rentan terjadi sengketa.

Heru menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan jajaran Bawaslu di Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo untuk mewaspadai adanya potensi sengketa saat proses verifikasi faktual berlangsung.

Menurutnya, bagi bakal calon perseorangan yang saat tahapan verifikasi faktual merasa dirugikan bisa mengajukan sengketa. KPU sebagai pihak termohon, akan diminta menjelaskan alur pemeriksaan verifikasi faktualnya kepada Bawaslu.

“Kalau sengketa antarpeserta dengan penyelenggara, maka yang bisa mengajukan permohonan adalah bakal pasangan calon dan pasangan calon. Nah, tentu saja pemahamannya siapa yang disebut pasangan calon? Tentu saja adalah bakal pasangan calon, yang telah ditetapkan KPU. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tentu proses penanganan sengketa ini di Bawaslu harus selesai dalam batas waktu 12 hari. Itu dihitung dari Bawaslu sudah menerima registrasi,” kata Heru.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, proses penanganan sengketa di Bawaslu harus sudah selesai dalam waktu 12 hari kerja. Karena sudah dilakukan penjadwalan proses verifikasi faktual, maka dimungkinkan muncul potensi sengketa adalah 26-27 Agustus 2020.

“Pada saat itu, KPU mengeluarkan produk hukum terkait keputusan sah tidaknya bakal calon perseorangan maju di pilkada. Keputusan final dari KPU adalah keputusan yang akan menentukan, apakah bakal pasangan calon itu lanjut atau tidak,” pungkasnya. (Budi Aris)