Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Untuk Pengawas Desa/Kelurahan di Pilkada 2020

Muhammad Rofiuddin
Muhammad Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Perpanjangan masa pendaftaran untuk seleksi Pengawas Desa/Kelurahan di Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah, karena masih banyak desa/kelurahan kurang diminati pelamar. Bahkan, ada desa/kelurahan yang tidak ada peminatnya sama sekali.

Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin mengatakan ada lebih dari 50 desa/kelurahan, yang tidak ada peminat mendaftar menjadi Pengawas Desa/Kelurahan untuk Pilkada Serentak 2020. Padahal, sesuai dengan aturan yang ada jumlah pendaftarnya harus dua kali dari jumlah kebutuhan.

Rofi menjelaskan, karena masih cukup banyak desa/kelurahan yang kurang pelamarnya, maka masa pendaftaran Pengawas Desa/Kelurahan untuk pilkada diperpanjang. Masa perpanjang dilakukan, hingga 4 Maret 2020 nanti.

Menurutnya, Bawaslu Jateng membutuhkan 5.219 orang pengawas desa/kelurahan yang tersebar di 21 kabupaten/kota.

“Bawaslu di Jawa Tengah sedang memproses, seleksi pembentukan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan. Dalam prosesnya, masih ada 1.028 desa/kelurahan yang pendaftarannya kurang dari persyaratan atau dua kali kebutuhan. Sementara, untuk yang 4.191 desa/kelurahan, pendaftarannya sudah terpenuhi. Daerah yang kemudian pendaftarannya masih kurang dari kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Rofi, Sabtu (29/2).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, dari 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada itu baru ada satu daerah jumlah pendaftarnya memenuhi kuota. Yakni Kota Magelang.

“Kalau yang 20 daerah lain bervariasi, dan tidak semua desa/kelurahan tidak memenuhi. Misal di Kebumen itu masih ada 215 desa, yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota. Terus di Kota Semarang ada enam kelurahan, dan Kota Surakarta ada tiga kelurahan,” pungkasnya. (Bud)