Dinkes Jateng Minta RS Rujukan COVID-19 Aktif Input Data Klaim

Semarang, Idola 92,6 FM-Rumah sakit rujukan yang menangani pasien COVID-19 di wilayah Jawa Tengah jumlahnya cukup banyak, dan terbagi dalam tiga tingkatan. Dinas Kesehatan Jateng memersilakan kepada semua rumah sakit rujukan COVID-19 untuk mengajukan klaim, yang bisa diinput dalam sistem jaringan data.

Kepala Dinkes Jateng Yulianto Prabowo mengatakan semua rumah sakit rujukan COVID-19 yang ada di provinsi ini, bisa mengajukan klaim biaya perawatan terhadap para pasien terinfeksi virus Korona. Pengajuan klaim perawatan pasien itu, dilakukan secara online dan rumah sakit diminta aktif melakukan input data.

Yulianto menjelaskan, dalam pengajuan klaim itu rumah sakit rujukan juga telah diberitahu tentang batasannya. Karena, tidak semua klaim yang telah diajukan itu akan dibayar pemerintah pusat.

Menurutnya, batasan yang bisa diklaim rumah sakit rujukan adalah pasien positif COVID-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang dalam pemantauan dengan kriteria khusus. Yakni berusia 60 tahun ke atas dengan atau tanpa penyakit penyerta, dan berumur kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

“Rumah sakit yang melakukan perawatan pasien COVID-19, itu mengisi secara daring sistem informasi yang disebut e-KlaiM. Semua menginput data itu ke e-Klaim, dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota masing-masing. Setelah itu diverifikasi dari BPJS Kesehatan, dan nanti diteruskan secara sistem itu masuk ke Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” kata Yulianto, Senin (18/5).

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, apabila pengajuan klaim itu disetujui maka klaim akan dibayarkan. Oleh karena itu, rumah sakit harus secara aktif mengajukan klaim tersebut secara online.

“Untuk saat ini, belum ada laporan detil dari rumah sakit di Jawa Tengah yang sudah mengajukan klaim. Jadi, kami belum bisa menjelaskan berapa besar biaya perawatan yang telah diklaim rumah sakit rujukan COVID-19,” pungkasnya. (Budi Aris)