Dinkes Jateng Sudah Kirim Usulan Insentif Tenaga Kesehatan ke Pusat

Petugas kesehatan saat melakukan Rapid Test kepada karyawan sebuah kesehatan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Dinas Kesehatan Jawa Tengah sampai dengan saat ini masih berproses, untuk melakukan verifikasi usulan insentif tenaga kesehatan dari 35 kabupaten/kota dan juga rumah sakit milik provinsi yang menjadi rujukan penanganan COVID-19. Setelah dilakukan verifikasi, maka usulan insentif bagi tenaga kesehatan itu akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengatakan data penerima insentif penanganan COVID-19 bagi tenaga kesehatan masih terus berproses, dan pengajuan itu nantinya akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan. Sampai dengan saat ini, sudah ada 28 kabupaten/kota ditambah tujuh rumah sakit milik provinsi yang telah mengajukan usulan insentif bagi tenaga kesehatan.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Jateng tidak mengetahui persis soal jumlah atau besaran nilai insentif yang nantinya akan diberikan kepada tenaga kesehatan.

Yulianto menjelaskan, besaran insentif itu menjadi kewenangan dari Kementerian Kesehatan dan sudah diatur sesuai ketentuan yang ada. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah insentif yang bakal diterima masing-masing tenaga kesehatan itu.

“Untuk insentif tenaga kesehatan, masih berproses terus saat ini. Hari ini saja, saya menandatangani usulan insentif tenaga kesehatan untuk lima kabupaten/kota dan sudah dilakukan verifikasi sama tim. Lalu kami teruskan ke pusat, dan sudah ada 28 kabupaten/kota ditambah tujuh rumah sakit milik provinsi yang telah mengajukan usulan. Semuanya sudah diteruskan ke Kementerian Kesehatan,” kata Yulianto, Senin (15/6).

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, apabila insentif dari pemerintah pusat cair akan langsung masuk ke rekening pribadi masing-masing tenaga kesehatan. Sehingga, tidak melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi.

Diketahui, Kementerian Kesehatan sudah menjanjikan memberi insentif kepada garda terdepan penanganan COVID-19. Rinciannya, untuk dokter spesialis besaran insentifnya Rp15 juta dan Rp10 juta untuk dokter umum. Sedangkan bagi bidan atau perawat, besaran uang insentifnya Rp7,5 juta dan Rp5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya. (Budi Aris)