Disnakertrans Jateng Jembatani Serikat Pekerja Sampaikan Aspirasi Soal Omnibus Law ke Pemerintah Pusat

Poster Penolakan RUU Omnibus Law
Sebuah poster berisi penolakan RUU Omnibus Law terpasang di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/2).

Semarang, Idola 92,6 FM – Meskipun belum menjadi draf rancangan perundang-undangan, namun Disnakertrans Jawa Tengah sudah menjembatani para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja untuk disampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat. Terutama, soal omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan terkait dengan adanya penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lainnya soal omnibus law, pihaknya sudah melakukan audiensi dan menggelar pertemuan. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak dari RUU Omnibus Law karena baru dilakukan penggodokan di tingkat pemerintah pusat.

Sakina menjelaskan, pihaknya juga belum mengetahui secara detil mengetahui tentang aturan dari omnibus law. Sebab, draf yang saat ini dimiliki merupakan bahan dari Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Omnibus law ini baru substansi, dan kami mendapatkan bahan-bahannya itu dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jadi, untuk Kemnaker itu belum ada. Bahkan, saya ketemu dengan pak sekjen itu juga masih dari Kemenko Perekonomian. Tentang draf RUU dan sebagainya, secara rigid belum dibuatkan karena belum uji publik,” kata Sakina, kemarin.

Lebih lanjut Sakina menjelaskan, banyak dari serikat pekerja yang salah persepsi terhadap aturan omnibus law. Yakni, terkait keleluasaan dari tenaga asing di Indonesia.

Sebelumnya, para buruh dan elemen masyarakat di Jateng menyuarakan soal aturan omnibus law yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan, kalangan pekerja menuding pemerintah hanya mendengarkan suara dari pengusaha saja.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan dibahas secara komprehensif. Termasuk, memerhatikan kepentingan seluruh pihak.

Penggunaan TKA, hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional, pada bidang tertentu serta belum bisa diisi tenaga kerja Indonesia. Sekaligus, untuk alih teknologi dan keahlian dari TKA ke TKI. (Bud)