Iwan Dento, Sang Penjaga Hutan Karst Rammang-Rammang

Muhammad Ikhwan AM alias Iwan Dento
Muhammad Ikhwan AM alias Iwan Dento, Sang Penjaga Rammang-Rammang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Photo: dok Iwan)

Semarang, Idola 92.6 FM – Kawasan hutan karst Rammang-Rammang dahulu nyaris hilang. Hal itu karena Pemerintah Kabupaten Maros memberikan izin bagi sejumlah investor untuk menambang pada 2007. Warga yang peduli akan kelestarian Rammang-Rammang pun bergerak. Tak ingin Rammang-Rammah rusak. Salah satunya, Muhammad Ikhwan AM atau akrab dipanggil Iwan Dento.

Iwan bersama warga dan didukung berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat hingga akademisi mendesak pembatalan izin tambang. Perlawanan mereka lakukan dengan berbagai cara tetapi tidak turun ke jalan. Akhirnya pada tahun 2013, pemerintah membatalkan 12 izin usaha tambang sekaligus. Warga memenangkan Rammang-Rammang.

Rammang-Rammang adalah kawasan hutan Karst di Maros. Di tengah-tengah bentang hutan batu nan menjulang, terdapat aliran Sungai Pute. Di Kawasan ini, ada satu kampung bernama Berua yang dikelilingi penuh dengan menara karst. Karst ada di kawasan kaya akan goa-goa purba dan berbagai peninggalan di dalamnya seperti lukisan tangan dari hewan. Sebagian goa adalah tempat mata air dan tempat hidup ribuan kelelawar kecil.

Dengan kegigihannya, kini kawasan hutan karst Rammang-Rammang tetap terjaga dan menjadi obyek wisata yang lebih berkelas. Selengkapnya, mengenai apa itu obyek wisata hutan karst Rammang-Rammang Maros dan upaya saja yang dilakukan sehingga membuatnya menjadi destinasi wisata alam berkelas, berikut ini wawancara radio Idola Semarang dengan Muhammad Ikhwan AM alias Iwan Dento, Sang Penjaga Rammang-Rammang Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. (yes/her)

Dengarkan podcast wawancaranya:

Artikel sebelumnyaGerakan 3M Tidak Dilupakan Selama Masa Pandemi
Artikel selanjutnyaMengkonversi Modal Sosial Menjadi SDM Unggul; Untuk Menatap Indonesia Maju 2045?