Kapolda Jateng Imbau Pelaku Penyerangan di Solo Menyerahkan Diri

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan kepada media soal penangkapan pelaku penyerangan di Solo, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Jajaran kepolisian sudah menangkap lima orang yang diduga pelaku penyerangan di rumah Habib Umar Assegaf Solo, dan menyita beberapa barang bukti pendukung. Polisi masih terus mengejar para pelaku lainnya dan memberi ultimatum untuk segera menyerahkan diri.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya sudah mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan di rumah Habib Umar Assegaf pekan kemarin, dan saat ini dalam penahanan di Mapolresta Surakarta. Dari kelima orang yang ditangkap itu, empat orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Menurutnya, untuk satu pelaku sedang didalami perannya dalam kasus penyerangan itu.

Kapolda menjelaskan, masih ada beberapa pelaku lainnya yang belum tertangkap. Namun, jajaran kepolisian sudah mengantongi identitas masing-masing dan siap untuk dilakukan penangkapan.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan Polri memberi jaminan keamanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, tidak usah takut mana kala menjumpai adanya hal yang mencurigakan. Laporkan kepada kami, dan kita akan tindak lanjuti. Saya sudah perintahkan kepada seluruh kapolres, tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” kata Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, kemarin.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, untuk kelima orang yang ditangkap itu empat orang mengakui telah melakukan pelemparan. Baik menggunakan batu ataupun dengan kayu.

“Sejumlah barang bukti juga sudah kita amankan, mulai dari sepeda motor hingga mobil dan kayu serta batu,” jelasnya.

Ahmad Luthfi menyebutkan, para pelaku bakal diancam dengan Pasal 160 dan Pasal 335 serta Pasal 170 KUHP. Sementara ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara. (Bud)

Berikut videon liputannya:

https://www.instagram.com/p/CDx7dXonuB1/