Semarang, radio idola 92,6 – Sejumlah RUU diusulkan agar ditarik dari Prolegnas 2020 karena pandemi. Namun, dalam usulan itu tak termasuk RUU yang ditentang publik. Kondisi pandemi  Covid-19 menjadi alasan DPR menurunkan target penyelesaian RUU yang tertuang dalam Prolegnas Tahun 2020. Rencana ini paradoks karena disisi lain terlihat upaya DPR melanjutkan atau bahkan mempercepat pembahasan sejumlah RUU Problematik seperti RUU Cipta, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan RUU Pemasyarakatan. untuk diketahui, DPR dan pemerintah telah menetapkan 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020.  Sebanyak 37 RUU merupakan usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU adalah RUU limpahan dari DPR periode sebelumnya. Lalu realistiskah langkah DPR ini? langkah atau upaya apa yang bisa kita lakukan untuk mendorong agar RUU yang kontroversial juga ditarik?

Guna menjawab pertanyaan tersebut radio Idola mewawancara Aan Eko Widiarto, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya Malang.

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Aan-Eko-Widiarto–Pengamat-Hukum-Tata-Negara-dari-Universitas-Brawijaya-Malang-eg6u23

Artikel sebelumnyaMahmud Tohir, Sang Pemulia Manggis Wanayasa
Artikel selanjutnyaBagaimana Memanfaatkan Momentum ‘bergairahnya Riset dan Inovasi’ untuk menggeser paradigma: bahwa RISET bukanlah Liabilities atau beban biaya, melainkan investasi untuk Assets bangsa
Timotius Aprianto
Jurnalis senior dan koordinator liputan Radio Idola Semarang.