Menyoroti Gugatan pada Menkumham terkait Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Corona

Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly.

Semarang, Idola 92.6 FM – Menkumham Yasonna Laoly kini digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah terkait kebijakan pembebasan napi program asimilasi di tengah Pandemi Corona. Penggugat berasal dari Yayasan Mega Bintang Indonesa Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti-Ketidakadilan Independen, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Selaku tergugat ialah kepala Rutan Surakarta, kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, dan Menkumham.

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman mengatakan, gugatan dilakukan terkait kontroversi kebijakan pelepasan napi program asimilasi oleh Menkumham―di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan saat pandemi corona. Dia mengatakan untuk mengembalikan rasa aman, maka pihaknya menggugat Menkum HAM Yasonna agar menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi serta psikotes secara ketat bila hendak melakukan kebijakan tersebut.

Lantas, dari kajian hukum, patutkah kebijakan pembebasan napi digugat ke pengadilan? Pelajaran berharga apa yang bisa kita petik dari kebijakan pembebasan napi di tengah Pandemi Corona oleh Menkumham Yasonna Laoly?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang mewawancara Pengamat hukum Universitas Bung Karno/ Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA) Azmi Syahputra. (Heri CS)

Berikut podcast wawancaranya: