Menyoroti Plus-Minus PP Nomor 17 tahun 2020 dimana Presiden Memiliki Kewenangan penuh dalam Manajemen ASN

Semarang, Idola 92.6 FM-Presiden Joko Widodo kini berwenang melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian/ lembaga pemerintah apabila terdapat pelanggaran prinsip system merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai, PP tersebut semakin menguatkan kewenangan Jokowi sebagai pejabat tertinggi manajemen PNS. Menurut Tasdik, Jokowi memang bisa mencabut kewenangan kementerian/ lembaga dalam mengangkat, memindahkan, atau pun memberhentikan PNS jika tidak sesuai dengan system merit. Sistem merit merupakan manajemen PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan factor politik ras, agama, asal usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan.

Lantas, menyoroti plus-minus PP Nomor 17 tahun 2020 di mana Presiden kini memiliki kewenangan penuh dalam manajemen ASN—seberapa kesiapan kita? Hal apa pula yang perlu disiapkan mengiringi kebijakan ini? Mengulas ini, radio Idola Semarang mewawancara Pengamat Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Malang, Andy Fefta Wijaya. (Heri CS)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/Wawancara-Radio-Idola-Bersama-Andy-Fefta-Wijaya-ee7255/a-a27oejv