Patutkah Anggota DPR Meminta Jatah CSR pada BUMN?

Ray Rangkuti-Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia

Semarang, Radio Idola 92,6 FM – Mahkamah Kehormatan Dewan diminta menindak sejumlah anggota DPR yang meminta dilibatkan dalam penyerahan program tanggung jawab social korporasi (CSR) dari badan usaha milik Negara. Keinginan anggota DPR itu dinilai tidak etis dan mencederai martabat lembaganya.

Dalam jumpa pers koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis, Jakarta Kamis 2 Juli lalu, Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan,  permintaan anggota DPR untuk dilibatkan dalam penyerahan CSR dari BUMN tidak bisa dibenarkan dan tidak ada dasar hukum yang membenarkan hal itu.

Karena itu, BUMN diharapkan mengabaikan permintaan angora DPR tersebut.  BUMN diminta untuk tidak menerima pesanan politik karena akan membuat BUMN kehilangan kredibilitas. Tidak hanya itu,  tindakan sejumlah anggota DPR tersebut juga mencederai martabat dan kewibawaan DPR.  ‘’Harusnya peristiwa ini menjadi dasar bagi Mahkamah Kehormata Dewan memanggil anggota DPR yang meminta porsi untuk ikut bagi-bagi CSR/’’ kata Ray.

Peristiwa sejumlah anggota DPr untuk dilibatkan dalam pembagian CSR dari BUMN mengemuka saat rapat Komisi VII DPR dengan Holding Industri Pertambangan BUMN,  MIND ID Selasa (30/6/2020).  Dalam rapat itu terjadi Insiden pengusiran Direktur  Utama MIND ID Orias Petrus Moedak oleh anggota komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat,  Muhammad Nasir. Insiden terjadi saat pembahasan pelunasan utang untuk PT Freeport  Indonesia. Patutkah Anggota DPR Meminta Jatah CSR pada BUMN? Guna menjawab pertanyaan itu, Radio idola mewawancara Ray Rangkuti-Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia. ( Her )

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Ray-Rangkuti-Koordinator-Lingkar-Masyarakat-Madani-Indonesia-egc6p4