Pemprov Berharap Ranperda Pencegahan Narkoba Bisa Sinergi Dengan Perda Lain

Taj Yasin
Taj Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Semarang, Idola 92,6 FM – Narkoba sudah menjadi musuh utama bangsa Indonesia, dan Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan perang terhadap narkotika. Namun faktanya, masih muncul peredaran dan penyalahgunaan masyarakat di tengah masyarakat. Sehingga, Pemprov Jawa Tengah mewacanakan menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait dengan pemberantasan peredaran narkoba.

Wagub Taj Yasin mengatakan Pemprov Jateng sedang mencoba menyusun ranperda, tentang fasilitasi pencegah dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba. Ranperda itu, nantinya akan mengatur tentang pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat kabupaten/kota di Jateng. Karena, belum ada separuh dari 35 kabupaten/kota di Jateng sudah memiliki BNN.

Karena, jelas Gus Yasin, kabupaten/kota yang sudah memiliki BNN di antaranya Kabupaten Batang, Banyumas dan Kota Surakarta. Sehingga, penanganan masalah peredaran narkoba bisa lebih dekat.

Menurutnya, dengan sudah terbentuknya BNN di tingkat kabupaten/kota se-Jateng akan memersempit ruang gerak dari para pengedar narkotika.

“Bahwa kita sudah diingetkan bapak presiden, bahwa perda itu tidak boleh bertentangan dengan perda yang lain. Jadi, saling menguatkan. Saya berharap sih, nanti ranperda ini juga mendukung perda-perda yang sudah ada. Misalnya Perda Nomor 2 Tahun 2018. Jadi, apa saja yang bisa disinkronkan terkait dengan peredaran narkoba,” kata Gus Yasin, kemarin.

Lebih lanjut wagub menjelaskan, kehadiran ranperda tentang narkoba ini nanti diharapkan bisa disinergikan dengan peraturan lainnya yang terkait. Salah satunya, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Dalam perda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga ini, diatur mengenai nilai-nilai keagamaan, akhlak dan kemiskinan. Di dalam keluarga, harus dimunculkan nilai-nilai agama. Kalau sebuah agama memegang teguh nilai agama, tentu akan membentengi dari perbuatan negatif. Termasuk di antaranya mengonsumsi atau mengedarkan narkotika,” pungkasnya. (Bud)