Polda Jateng Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap 9 Anak di Bawah Umur

Barang bukti perbuatan pencabulan
Polisi menunjukkan barang bukti perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku di Mapolda, Kamis (26/11).

Semarang, Idola 92,6 FM – Berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit gaib, seorang pria melakukan perbuatan pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur. Perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan jajaran Direktorat Reskrimum yang menerima laporan adanya perbuatan pencabulan dari keluarga korban, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S warga Semarang. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kepada petugas, pelaku mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan, jumlahnya mencapai sembilan orang anak dengan usia antara 13-15 tahun.

Iskandar menjelaskan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui para korban adalah berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit secara gaib. Bahkan, ada juga korban yang ditakut-takuti telah dimasuki makhluk gaib.

“Modusnya di sini kalau kita lihat, modusnya bisa mendeteksi adanya makhluk halus.kepada korban, dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang. Modus lainnya, dia mampu mengusir dengan melakukan menyatukan raga. Termasuk, dia memberikan pil yang diakui adalah obat tapi ternyata pil koplo,” kata Iskandar di sela gelar perkara di Mapolda, Kamis (26/11).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, untuk membujuk para korbannya itu pelaku berpura-pura mengajaknya jalan-jalan dengan mobilnya. Bahkan, pelaku juga menawarkan bisa memperbaiki handphone milik korban yang rusak.

“TKP-nya ini ada di beberapa tempat. Di antaranya ada di rumah pelaku, hotel dan juga kos-kosan,” jelasnya.

Sementara itu selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah pakaian milik korban, mobil milik pelaku dan hasil visum.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Bud)