PP Semarang-Demak Mulai Pengerjaan Fisik Sebagian Lahan Yang Sudah Dibebaskan

Ilustrasi Toll

Semarang, Idola 92,6 FM – Jalan tol Semarang-Demak sudah mulai memasuki tahap pengerjaan fisik di lapangan, dan dibagi dalam dua seksi pekerjaan konstruksi. Pengerjaan akan dimulai dari wilayah Kabupaten Demak atau di seksi dua, dengan panjang sekitar 16,31 kilometer dari Sayung ke Demak.

Direktur Utama PT PP Semarang-Demak Handoko Yudianto mengatakan pengerjaan fisik untuk seksi dua jalan tol Semarang-Demak, ditargetkan bisa selesai pada akhir 2021 mendatang. Hanya saja, hal itu bisa berjalan lancar kita seluruh lahan sudah dibebaskan.

Handoko menjelaskan, seksi dua ini pembebasan lahannya dijadwalkan selesai pada pertengahan Juli tahun ini.

“Kalau untuk tol Semarang-Demak yang sudah bebas itu kira-kira 20 persen, dan yang seksi dua dari Sayung ke Demak hampir 60 persen pembebasan lahannya. Yang seksi satu agak belakang, karena persiapan pendanaannya. Jadi, yang seksi satu itu tanggung jawab pemerintah,” kata Handoko belum lama ini.

Sementara, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah Peni Rahayu menjelaskan memang ada kendala di lapangan terkait dengan proses pembebasan lahan. Terutama, lahan milik warga yang terkena jalan tol sepanjang 27 kilometer itu.

Kendala yang dihadapi, jelas Peni, karena terjadi perubahan bentang alam di lokasi dari semula daratan menjadi lautan.

“Ini yang masih agak bermasalah kita terus terang, proses pembebasan lahan belum clear semua. Karena di situ ada aturan yang mengatakan apabila daratan sudah berubah bentang alamnya menjadi lautan, maka tidak boleh dibayarkan,” ujar Peni belum lama ini.

Peni berharap, masyarakat yang lahannya terkena proyek jalan tol Semarang-Demak bisa koorperatif dan menerima proses ganti untungnya.

Diwartakan, proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak dikerjakan tiga konsorsium. Yakni PT PP Perumahan Semarang-Demak, Wijaya Karya dan M3 sebagai badan usaha swasta. Masa pengerjaan berlangsung selama 17 bulan, dengan total investasi sebesar Rp5,4 triliun. (Bud)

Artikel sebelumnyaMenakar Plus Minus Status Indonesia sebagai Negara Maju
Artikel selanjutnyaDesa Sidogemah Baru Ada 135 Bidang Terbayarkan