Vonis pada Dua Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Sudahkah Mencerminkan Rasa Keadilan Masyarakat?

Semarang, Idola 92.6 FM-Sidang pembacaan putusan bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis kemarin. Hasilnya, vonis hakim melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara.

Dalam vonisnya, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sedangkan Rony Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menerima, sementara jaksa pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara. Tuntutan ringan kepada dua terdakwa itu mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk Novel. Salah satu penyidik senior KPK itu menyebut negara telah abai karena dua pelaku yang merusak mata kirinya itu hanya dituntut satu tahun penjara.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai bahwa peradilan yang berjalan selama ini sudah dirancang untuk gagal seolah-olah menjadi peradilan sandiwara. Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti.

Lantas, membaca vonis majelis hakim pada dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan,  sudahkah mencerminkan rasa keadilan masyarakat? Mengulas ini, radio Idola Semarang mewawancara Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho. (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Guru-Besar-Pidana-Universitas-Jenderal-Soedirman-Prof-Hibnu-Nugroho-egrrp6