3 Residivis Spesialis Pencurian Mobil Mewah Diringkus Polisi

Gelar kasus pencurian mobil mewah
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar ungkap kasus pencurian mobil mewah di Mapolrestabes, Minggu (2/5).

Semarang, Idola 92,6 FM – Resmob Polrestabes Semarang menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan spesialis mobil mewah, yang beraksi di wilayah Tanah Mas akhir April 2021 kemarin. Ketiganya merupakan residivis dengan kasus serupa, dan telah berulang kali melakukan aksi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ketiga residivis yang beraksi mencuri dua mobil mewah milik Elando Avano warga Tanah Mas itu, ditangkap kurang dari 24 jam usai menjalankan aksinya. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat para pelaku hendak menyembunyikan barang curian. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Minggu (2/5) petang.

Menurut kapolrestabes, sebenarnya ada empat pelaku yang beraksi mencuri namun satu pelaku berhasil kabur.

Kapolrestabes menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap itu adalah Edy Supriyatno warga Malang dan Sutikno serta Subekhan keduanya warga Lumajang. Ketiganya bersama satu pelaku yang kabur itu mengambil dua mobil jenis Honda C-RV dan Lexus milik korban dengan mencongkel pintu rumah dan mencari tempat penyimpanan kunci mobil.

Para pelaku, sebelum beraksi diduga sudah mengawasi keadaan dan mencari kelengahan korban sebelum mengambil mobilnya.

“Jadi setelah melakukan pencurian di wilayah Semarang Utara, para pelaku kemudian membawa hasil kejahatannya ke Jawa Timur. Dan mereka sudah bersepakat, akan menjual setelah Lebaran. Namun, 1×24 jam sudah berhasil diamankan petugas Satreskrim,” kata kapolrestabes.

Lebih lanjut kapolrestabes menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan itu dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur dan melawan petugas. Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku bernama Adhi Noegroho yang berhasil kabur ketika dilakukan penangkapan di tempat persembunyian.

“Ketiga tersangka yang sudah kami amankan ini, kami kenakan dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga sudah koordinasi dengan Polres Lumajang, karena salah satu pelaku saat ditangkap di rumahnya ditemukan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian,” pungkasnya. (Bud)