Memahami Motif dan Dampak Usulan DPR yang akan Membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

DPR Bubarkan KASN
ilustrasi/alenia.id

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam upaya menangkarkan talenta-talenta terbaik yang dimiliki bangsa ini, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Manajemen Talenta Nasional.

Di sisi lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) sesungguhnya merupakan talenta yang saat ini telah kita miliki, terlepas dari apakah sistem kita saat ini masih bagus atau belum. Dan, upaya menuju sistem merit juga terus dibenahi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB).

Akan tetapi, di tengah upaya menuju sistem merit atau kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang didesain untuk mengawal pelaksanaan sistem merit, justru akan dibubarkan oleh DPR melalui revisi Undang-Undang ASN. Menurut DPR, nantinya seluruh tenaga honorer akan direkrut dengan hanya melalui proses verifikasi administrasi tanpa melalui seleksi.

Selama ini, kita ketahui, dalam UU ASN, keberadaan KASN, dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaan sistem merit, dan kode etik di birokrasi.

Atas usulan DPR tersebut, kalangan akademisi menilai, model pengangkatan tenaga honorer seperti diusulkan DPR akan mengembalikan sistem perekrutan PNS menjadi tidak berbasis pada kompetensi. Jika KASN dibubarkan, dikhawatirkan intervensi politik kian tinggi di birokrasi.

Lantas, memahami usulan DPR yang akan membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)—apa sesungguhnya motif di baliknya? Selain itu, apa dampak yang akan ditimbulkan jika KASN dibubarkan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof. Agus Pramusinto (Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)); Eko Prasojo (Guru Besar Universitas Indonesia/ Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) periode 2011-2014) ;dan Guspardi Gaus (Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). (her/ yes/ andi odang)

Dengarkan podcast diskusinya: