Menuntaskan Kasus Munir, Di Mana Hambatannya?

Munir
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Peringatan 17 tahun pembunuhan pembela HAM, Munir Said Thalib pada Selasa 7 September lalu, kembali mengingatkan tanggung jawab negara untuk menuntaskan kasus tersebut hingga mengungkap auktor intelektualis. Temuan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden SBY pada 2004 memperlihatkan ada dugaan keterlibatan BIN dalam operasi pembunuhan itu.

Namun, temuan yang telah “terang benerang” itu, seolah-olah terus saja remang-reang bahkan menjadi gelap, auktor intelektual di balik kematian Munir masih untouchable—alias tak tersentuh hingga jelang satu tahun masa kedaluwarsanya kasus itu pada 2022 mendatang.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), negara menjadi subjek hukum utama, karena negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM, setidaknya untuk warga negaranya masing-masing.

Oleh karena itu, tidak berlebihan kalau kini para tokoh mendesak Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

Lalu, untuk menuntaskan 17 tahun kasus Munir di mana hambatannya? Mengapa dari pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, kasusnya tidak pernah tersentuh?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, kami nanti akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM); Asfinawati (Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia); dan Feri Amsari, M.H, (Tim Themis Indonesia/ ahli hukum tata negara Universitas Andalas Padang). (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya: