OJK Awasi Bank Sistemik

OJK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK mengawasi sejumlah bank, yang dikhawatirkan mengalami dampak sistemik karena situasi pandemi dan pelemahan pertumbuhan ekonomi. Pengukuran bank yang terdampak itu didasarkan pada jumlah kredit, dana pihak ketiga (DPK) dan aspek risiko lainnya.

Kepala Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah-Yogyakarta Aman Santosa mengatakan saat ini bank-bank yang tercantum dalam bank sistemik itu, merupakan bank penyumbang perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik tersebut, dilakukan OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Pernyataan itu dikatakan Aman saat menjadi narasumber webinar, baru-baru ini.

Aman menjelaskan, OJK menetapkan jumlah bank terdampak sistemik setiap April dan September. Namun, untuk saat ini masih dalam kondisi sehat dan aman.

Menurut Aman, seluruh bank yang tercatat berdampak sistemik diwajibkan membuat rencana aksi pemulihan. Termasuk, sumber dana talangan dari dalam jika sewaktu-waktu dihadapkan pada kondisi krisis keuangan.

“Kita memiliki yang namanya 15 atau 14 bank sistemik. Ini bank yang kalau gagal, dampaknya akan luar biasa. Lha bank ini dipantau secara lebih ketat dan secara lebih khusus. Bahkan, mereka akan diminta membuat recovery plan seandainya situasi terburuk itu terjadi. Sehingga, dari sejak saat ini mereka sudah menyusun kalau kondisi ekonomi memburuk dan kinerjanya memburuk sampai menyentuh pada level tertentu. Maka action apa yang harus segera dilakukan bank-bank itu,” kata Aman.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, berdasarkan POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum maka bank sistemik wajib membentuk modal tambahan hingga 2,5 persen dari aset tertimbang menurut risiko. (Bud)