Penyelenggara Drive Thru Tes COVID-19 Harus Kantongi Izin Dinkes

Tes COVID-19 drive thru
Layanan tes COVID-19 yang dilakukan secara drive thru.

Semarang, Idola 92,6 FM – Layanan tes COVID-19 dengan metode drive thru mulai menjamur di sejumlah kota besar, tidak terkecuali di Kota Semarang. Namun, ada beberapa layanan tes COVID-19 drive thru itu diketahui belum mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan memang sekarang muncul fenomena layanan tes COVID-19 secara drive thru, baik di Kota Semarang maupun Kota Surakarta dan beberapa kota di Jateng. Beberapa layanan drive thru tes COVID-19 itu, ada yang sudah mendapatkan rekomendasi tetapi ada juga belum mendapat izin khusus dari Dinas Kesehatan setempat. Pernyataan itu dikatakan menjawab fenomena kemunculan layanan drive thru tes COVID-19, kemarin.

Menurut Yulianto, layanan drive thru tes COVID-19 yang memang belum mengantongi izin atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengurusnya. Apabila tidak mengurus perizinan, maka hasil tes yang dikeluarkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Yulianto menjelaskan, bagi penyelenggara layanan drive thru tes COVID-19 juga diwajibkan selalu melaporkan hasil tes yang telah dilakukan setiap harinya. Termasuk, laporan hasil terhadap seseorang yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.

“Ada yang sudah mendapatkan (rekomendasi) ada yang belum. Harapan saya semua, siapapun dan institusi apapun yang melakukan pemeriksaan laboratorium kaitannya dengan COVID-19 entah itu antigen atau PCR itu harus ada izin khusus. Dan yang mereka lakukan harus terlaporkan melalui aplikasi-aplikasi yang ada. Jadi kalau tidak, saya minta untuk temen-temen di Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pendataan,” kata Yulianto.

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan drive thru tes COVID-19 juga harus paham penyelenggara tersebut memiliki izin atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat. Tujuannya, agar tidak tertipu dengan penggunaan alat tes palsu atau bekas.

“Harapan saya, penyelenggara tes COVID-19 itu bisa mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Bud)