Polda Jateng Mulai Sosialisasikan Tilang Elektronik

Dirlantas Polda Jateng
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin memberi keterangan kepada media soal kebijakan tilang elektronik.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik kepada masyarakat, sebelum nantinya diterapkan serentak pada 23 Maret 2021. Para pengendara diminta sudah mulai tertib berlalu lintas, dan menaati peraturan yang berlaku jika tidak ingin terekam kamera tilang elektronik.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan pihaknya mulai melakukan sosialisasi tentang tilang elektronik kepada masyarakat, dan meminta masyarakat patuh pada aturan berlalu lintas. Selain kamera yang telah terpasang di sejumlah sudut jalan, helm polantas saat berpatroli terpasang kamera portable dan merekam pelanggaran dari pengendara kendaraan bermotor.

Rudy menjelaskan, para pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak jika dihentikan petugas dan wajah pengendara serta nomor polisi sudah terekam di kamera. Petugas tidak lagi menanyakan kelengkapan surat kendaraan maupun SIM si pengendara, karena nanti ada surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar.

Menurut Rudy, apabila ditemukan kendaraan yang belum dibalik nama dan pelanggar merupakan pembeli tangan kedua akan ada prosedur berjenjang hingga pemblokiran data kendaraan sebelum dibalik nama ke pemilik terbaru.

“Kendaraan yang sudah dijual, misal si A sebagai pemilik pertama dan menjual kepada si B. Pada saat ditilang, kendaraan sudah berpindah tangan ke si B tapi belum balik nama. Maka, kita tetap kirim surat ke si A dan jika tidak respon tiga kali akan diblok. Si B yang jadi pemilik baru akan datang dan bertanya mengapa diblok. Dan dijelaskan kalau melakukan pelanggaran, dan pada saat di Samsat wajib orang itu untuk balik nama. Karena kita harapkan dengan tilang elektronik ini, satu motor satu pengguna,” kata Rudy, belum lama ini.

Lebih lanjut Rudy juga meminta kepada seluruh kasatlantas di Jateng, dengan adanya kegiatan tilang elektronik yang akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 untuk menindaklanjuti. Yakni, semua polres juga melengkapi helm petugas dengan kamera portable.

“Masing-masing polres menyiapkan minimal lima unit kamera portabel di helm anggota, sehingga pada saat diluncurkan serentak 23 Maret itu semua anggota bergerak berpatroli di jalan,” pungkasnya. (Bud)